Bacaan Atau Lapadz Niat Zakat Fitrah Yang Baik Dan Sempurna Lengkap Dengan Artinya

Advertisement
Advertisement
Lafadz Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab Dan Latinnya - Zakat merupakan salah satu hal yang wajib dikeluarkan. Bacan niat zakat fitrah idul fitri secara lengkap akan kami sajikan di halaman ini. Perlu diketahui bahwa pada prakteknya lafadz niat zakat fitrah sangat beragam, artinya kita bisa niat untuk diri kita sendiri, kita juga bisa niat berfitrah untuk orang-orang yang diwakilkan kepada kita seperti keluarga, anak-anak kita dan orang lain.

Dengan demikian, maka lafadz bacaan niat zakat fitrah pun berbeda-beda sesuai yang memfitrahkan, namun intinya sama yaitu niat mengeluarkan zakat yang diwajibkan atas diri setiap individu muslim baik laki-laki maupun perempuan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.

Adapun untuk pelaksanaan atau waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu pada bulan puasa ramadhan. Secara umum di masyarakat kita biasanya zakat fitrah dikeluarkan mulai tanggal 27 Ramadhan s/d 30 Ramadhan atau Malam Takbiran. Itu syah-syah saja, karena zakat fitrah selambat-lambatnya dan/atau paling lambat dikeluarkan sebelum orang-orang selesai menunaikan shalat ied (hari raya idul fitri), apabila dikeluarkan setelah sholat idul fitri maka tidak tergolong ke dalam zakat, melainkan amal atau sedekah biasa. Dan berikut adalah lafadz niatnya dalam bahasa arab, tulisan latin lengkap dengan terjemahannya





Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya adalah sebagai berikut :
  
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya : Saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya fardhu karena Alloh Ta'ala 


Itulah lapadz niat zakat fitrah lengkap arab dan latinnya yang dapat kita baca sesuai kondisi, artinya apakah kita niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri kita sendiri  atau untuk orang lain yang telah diwakilkan kepada kita. Jadi tinggal sesuaikan saja. Adapun untuk besar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan menurut para ulama sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.
Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah beras kurang lebih 3kg, ada juga sebagian orang yang mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang seharga beras 3kg (misalnya). 
Semoga ada manfaatnya mengenai zakat f itrah Amiin
Advertisement